Jumat, 08 April 2011

Grand Strategi Pemkab Nagekeo Membangun Dari Nol

Foto: Sekretaris Bappeda Kab Nagekeo, Antonius Lori sedang menjelaskan kepada Bupati Nagekeo, Drs, Yohanes S.Aoh tentang Grand Strategi Penataan Ruang Kota Mbay.

Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyadari betul apa saja yang harus dibuatnya. Sebagai daerah otonom yang baru definitif empat tahun, pemerintah bersama masyarakatnya memantapkan strategi dan membangun daerah ini dari titik nol sebagai awal pembangunannya.

MBAY, DF- Dengan Visi “Membangun Nagekeo Yang Sejahtera Berdasarkan Rasa Kebersamaan dan Solidaritas”, Pemerintah Kabupaten Nagekeo sejak awal membangun daerah ini di atas tiga batu tungku. Ketiga batu tungku itu yakni tungku pemerintahan, tungku adat dan tungku agama. Dalam pembangunannya, pemerintah bersama masyarakat Nagekeo sangat menghargai dan mennjunjung tinggi nilai-nilai kreatifitas, sejahtera, kebersamaan dan solidaritas.
Kabupaten Nagekeo yang saat ini dipimpin oleh Bupati Drs. Yohanes Samping Aoh dan Wakil Bupati Drs. Paulus Kadju, mnenetapkan grand strategi pemerintahannya. Pertama, kreatif mengembangkan  pemerintahan wirausaha  dan  pelayanan  yang  berkeadilan. Kedua, kreatif mengembangkan sumber daya manusia yang  berorientasi wirausaha dan mandiri secara berkelanjutan dalam semangat kebersamaan dan solidaritas. Ketiga, kreatif menumbuh-kembangkan ekonomi rakyat berbasis desa dan kawasan cepat tumbuh dengan mengembangkan serta memanfaatkan teknologi tepat guna. Keempat, kreatif memantapkan dan menata infrastruktur, pertanahan serta lingkungan hidup guna menciptakan pembangunan berkelanjutan. Kelima, kreatif menata dan mengendalikan penduduk serta keluarga berencana guna menciptakan keluarga yang mandiri dan sejahtera dalam semangat kebersamaan.
Sasaran dari grand strategis tersebut diuraikan sebagai berikut; pertama adalah kreatif mengembangkan pemerintahan wirausaha dan pelayanan yang berkeadilan. Sasaran ini terkandung pengertian bahwa seluruh masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum dalam melaksanakan kegiatannya secara damai, tertib dan aman. Indikator yang dicapai dari adanya kepastian hukum dan pelaksanaannya secara tertib menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Dalam melaksanakan tugasnya, Pol PP harus secara pasti menekan pelanggaran peraturan daerah (Perda) dan lindikator yang lainnya adalah penyampaian aspirasi masyarakat yang dilakukan dengan cara unjuk rasa secara aman dan damai.
Di bidang pelayanan publik, satuan kerja Dinas Sosdukcapilnakertrans sedapat mungkin memastikan kepada semua pengguna tenaga kerja untuk mematuhi perundang-undang ketenaga-kerjaan, serta apabila ada sengketa maka harus diselesaikan secara baik.
Di bidang perhubungan, kebudayaan, parifisata, komunikasi dan informatika yang dilaksanakan oleh Dinas Hubbudparkominfo memastikan semua usaha jasa di bidang pariwisata untuk taat terhadap sapta pesona wisata. Sedangkan di bidang perhubungan, sedapat mungkin menekan angka pelanggaran lalu lintas.


d. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah:
i. Persentase ketaatan pembayaran pajak dan retribusi.

e. Dinas Pertambangan dan Energi:    ***
i. Persentase penurunan penambangan liar.

f. Dinas Pertanian:
i. Persentase penurunan illegal logging.
ii. Persentase peternak yang mematuhi ketentuan peternakan.
iii. Persentase bibit yang bersertifikasi.
iv. Persentase produk hewan dan hasil olahannya yang tidak layak konsumsi.

g. Dinas PerindagkopUMKM:
i. Persentase barang beredar dan jasa yang sesuai ketentuan.
h. Dinas Kelautan dan Perikanan:
i. Persentase nelayan yang menggunakan alat tangkap dan bahan yang memenuhi ketentuan.

i. Inspektorat:
i. Persentase penyelesaian kasus pelanggaran aparatur secara tepat waktu.

j. BPMDPPAKB&KESBANGLINMAS:
i. Jumlah konflik antar masyarakat.
ii. Persentase daerah rawan bencana yang memiliki sistem mitigasi bencana secara efektif.
iii. Persentase penyelesaian kasus KDRT, trafficking dan perlindungan anak.

k. Bagian Hukum:
i. Jumlah produk hukum daerah yang disahkan secara tepat waktu.
ii. Persentase permasalahan hukum yang diselesaikan secara tepat waktu.

l. Bagian Administrasi Kemasyarakatan:
i. Akuratnya informasi pemerintah yang beredar di masyarakat.
ii. Indeks kepuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah (Terbangunnya citra positif pemerintah di mata masyarakat).

m. Bagian Ekonomi:
i. Persentase ketaatan pembayaran retribusi atas hasil komoditi yang keluar daerah.

n. Bagian Kesra :
i. Jumlah tempat peribadatan yang mendapatkan bantuan.
ii. Jumlah bantuan untuk organisasi kemasyarakatan, pemuda dan olahraga.

o. Kantor Pelayanan Terpadu: ***
i. Persentase penurunan pelanggaran ijin usaha.

p. Camat:
i. Kondusifnya wilayah kecamatan.

2. Seluruh potensi dipetakan, dikembangkan dan dipromosikan secara tepat sasaran dengan basis data yang akurat dan up-to-date.

a. Bappedas:
i. Persentase kecamatan yang memiliki pemetaan potensi secara up-to-date dan akurat.

b. Kantor Penanaman Modal:
i. Jumlah potensi yang dipromosikan dengan data yang up-to-date dan akurat.
ii. Persentase pertumbuhan realisasi investasi.
iii. Jumlah dan sebaran PMA dan PMDN.
iv. Jumlah kemitraan strategis nasional dan internasional dalam pengembangan potensi Nagekeo.

c. Dinas Hubbudparkominfo:
i. Jumlah potensi yang disajikan secara on-line dengan data yang up-to-date dan akurat.

d. Dinas Pertambangan dan Energi: ***
i. Jumlah potensi bidang pertambangan dan energi yang memiliki pemetaan secara rinci, akurat dan up-to-date.
ii. Persentase potensi yang dikembangkan.

e. Dinas Kelautan dan Perikanan:
i. Jumlah potensi bidang kelautan dan perikanan yang memiliki pemetaan secara rinci, akurat dan up-to-date.
ii. Persentase potensi yang dikembangkan.

f. Dinas Pertanian :
i. Jumlah potensi bidang pertanian yang memiliki pemetaan secara rinci, akurat dan up-to-date.
ii. Persentase potensi yang dikembangkan.

g. Dinas PerindagkopUKM:
i. Jumlah potensi bidang perdagangan dan perindustrian yang memiliki pemetaan secara rinci, akurat dan up-to-date.
ii. Persentase pertumbuhan industri yang mengelola SDA.

h. Kantor Lingkungan Hidup:
i. Jumlah potensi keanekaragaman hayati yang memiliki pemetaan secara rinci, akurat dan up-to-date.
ii. Persentase potensi yang dikembangkan.

i. Dinas hubbudparkominfo:
i. Jumlah potensi kebudayaan dan pariwisata yang memiliki pemetaan secara rinci, akurat dan up-to-date.
ii. Persentase potensi yang dikembangkan.

j. Bagian Perekonomian:
i. Jumlah potensi dengan informasi harga pasar, persediaan, volume permintaan, volume penjualan, potensi pasar, yang dapat diakses secara on-line dan up-to-date.
3. Seluruh perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan dilaksanakan secara terintegrasi dan tepat waktu dengan basis data yang up-to-date dan akurat.

a. Bappedas :
i. Persentase SKPD yang menerapkan perencanaan secara terintegrasi dan tepat waktu berdasarkan basis data yang up-to-date dan akurat.
ii. Persentase SKPD yang menerapkan sistem informasi perencanaan dan monev terintegrasi secara on-line.

b. Inspektorat :
i. Persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tingkat kabupaten, provinsi dan regional.
ii. Persentase kasus pengaduan masyarakat yang dituntaskan.
iii. Persentase penyalahgunaan keuangan daerah.

c. Dinas PPKAD:
i. Persentase SKPD yang menerapkan penganggaran yang tepat sasaran dan tepat waktu secara terintegrasi dengan hasil yang terukur.


d. BPMDPPAKB&KESBANGLINMAS:
i. Persentase desa yang memiliki profil desa.
ii. Persentase kecamatan yang memiliki data keluarga yang up-to-date dan akurat.

e. Dinas Hubbudparkominfo:
i. Persentase SKPD yang terintegrasi dalam jaringan komunikasi online.

f. Bagian Administrasi Pembangunan :
i. Persentase pembangunan yang dilaksanakan secara terintegrasi, tepat waktu, tepat mutu dan tepat manfaat.
ii. Persentase pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan secara on-line.

g. Bagian Organisasi:
i. Persentase SKPD yang menyampaikan RKT, LAKIP dan laporan penetapan kinerja secara benar dan tepat waktu.

h. Bagian Administrasi Pemerintahan Umum:
i. Persentase LPPD, LKPD, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah secara benar dan tepat waktu.
i. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah:
i. Persentase kelengkapan dokumen arsip daerah
j. Kantor Pelayanan Terpadu: ***
i. Persentase pelayanan publik yang dilaksanakan secara on-line di kecamatan.
k. Semua SKPD :
i. Persentase kelengkapan data secara up-to-date dan akurat.
ii. Persentase pelaporan secara benar dan tepat waktu.

4. Seluruh aparatur memiliki kompetensi sesuai bidangnya serta memperoleh reward-punishment sesuai kinerjanya.
a. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan:
i. Persentase aparatur yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
ii. Persentase aparatur yang memperoleh reward dan punishment yang jelas.
iii. Persentase aparatur yang memperoleh pengembangan karir yang tepat waktu.
iv. Persentase SKPD yang memiliki aparatur kompeten sesuai kebutuhan.

b. Bagian Organisasi:
i. Persentase jabatan struktural yang memiliki standar kompetensi.
c. Semua SKPD:
i. Persentase penurunan pelanggaran disiplin pegawai.
ii. Persentase aparatur yang memiliki kompetensi teknis sesuai bidangnya.

5. Seluruh SKPD mencapai target kinerjanya sesuai SOP dan tertib administrasi.

a. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan & Asset Daerah:
i. Persentase SKPD yang melakukan pengelolaan dan pelaporan keuangan secara tepat waktu dan sesuai standar.
ii. Persentase Asset daerah yang diinventarisir dan digunakan secara tepat.

b. Bappedas:
i. Teridentifikasinya faktor penyebab keberhasilan dan kegagalan dalam pencapaian target sasaran grand strategy secara periodik.

c. Bagian Administrasi Pembangunan :
i. Persentase pengadaan barang dan jasa yang taat aturan.
d. Semua SKPD:
i. Persentase pemenuhan terhadap SOP.
ii. Persentase pencapaian target kinerja. (kegiatan rutin)

6. Seluruh desa menerapkan administrasi pemerintahan desa yang tertib dan akuntabel.

a. Bagian Administrasi Pemerintahan:
i. Persentase perangkat desa yang menerapkan buku administrasi pemerintahan desa.
ii. Persentase kepala desa dan perangkat desa yang memiliki kompetensi sesuai bidang.
iii. Persentase desa yang melaporkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Alokasi Dana Desa (ADD) secara tepat waktu.


II. KREATIF MENGEMBANGKAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG  BERORIENTASI WIRAUSAHA DAN MANDIRI SECARA BERKELANJUTAN DALAM SEMANGAT KEBERSAMAAN DAN SOLIDARITAS.
1. Anak usia sekolah menyelesaikan pendidikan SLTA dan menguasai ketrampilan agrobisnis, bahasa Inggris dan komputer.
a. Dinas PPO:
i. Persentase anak usia sekolah yang menyelesaikan TK,SD,SLTP,SLTA.
ii. Rasio ketersediaan ruang kelas untuk TK,SD,SLTP,SLTA.
iii. Rasio ketersediaan SLB dan anak cacat.
iv. Rasio guru dan murid per bidang studi.
v. Persentase guru yang memenuhi standar kompetensi.
vi. Persentase sekolah yang memenuhi standar mutu.
vii. Persentase sekolah yang menerapkan kurikulum agrobisnis, komputer dan bahasa Inggris.
viii. Jumlah sekolah unggulan SD,SLTP,SLTA.
ix. Rasio murid dan buku.
x. Peringkat kelulusan SD,SLTP dan SLTA.
xi. Persentase anak putus sekolah yang menyelesaikan paket A,B dan C.
xii. Persentase pendidikan non formal yang memenuhi standar mutu.
xiii. Jumlah buta aksara.

b. Kantor Perpustakaan Daerah:
i. Persentase desa yang memiliki layanan perpustakaan.
ii. Jumlah dan ragam buku di perpustakaan yang sesuai potensi daerahnya.
iii. Jumlah pengunjung perpustakaan.
c. Camat:
i. Jumlah APK dan APM di setiap kecamatan.

2. Seluruh desa menjadi desa siaga.
a. Dinas Kesehatan:
i. Persentase desa yang memiliki poskesdes dan UKBM.
ii. Persentase desa yang memiliki bidan dan 2 kader.

b. BPMDPPAKB&KESBANGLINMAS:
i. Persentase desa yang memiliki posyandu dan PKK aktif.
c. Dinas Pertanian:
i. Persentase desa yang bebas penyakit zoonosis.
d. Camat:
i. Persentase desa yang memiliki desa siaga aktif.

3. Rumah sakit, puskesmas dan jaringannya memenuhi standar mutu serta mampu menjangkau/dijangkau oleh masyarakat sekitarnya.
a. Dinas Kesehatan:
i. Persentase puskesmas dan jaringannya yang memenuhi standar mutu.
ii. Persentase puskesmas yang mampu menangani secara dini kasus gawat darurat.
iii. Persentase pasien yang terlayani di puskesmas. (D/S)
iv. Proyeksi kelahiran 3 bulan mendatang yang mendapat perlindungan. (PPPK)

b. RSUD:
i. Jumlah akreditasi yang diperoleh.
ii. Rasio kecukupan tenaga perawat dengan tempat tidur.
iii. Jumlah dan jenis dokter spesialis dan sub spesialis.
iv. Persentase pasien yang terlayani di kelas III.
v. Persentase rujukan pasien ke RS lain.
vi. Persentase pasien pulang sembuh.
vii. Persentase pelayanan yang sesuai standar mutu.
viii. Persentase sarana prasarana yang sesuai standar mutu.
ix. Persentase kematian bagi pasien yang dirawat > 24 jam.

4. Masyarakat usia produktif menjadi tenaga kerja produktif atau wirausaha yang mampu mengembangkan wilayahnya.
a. Dinas Soscapilnakertrans:
i. Persentase pengangguran yang menjadi tenaga kerja produktif atau wirausaha.
ii. Persentase kecamatan yang memiliki sentra pelatihan produksi dan wirausaha.
iii. Jumlah potensi wilayah yang dikembangkan di setiap sentra.
b. Dinas Kelautan & Perikanan:
i. Jumlah wirausaha baru di bidang kelautan dan perikanan di kecamatan pesisir.

c. Dinas Pertanian:
i. Jumlah wirausaha baru di bidang pertanian di setiap kecamatan.
d. Dinas Perindagkop&ukm:
i. Jumlah wirausaha baru di bidang perindustrian dan perdagangan di setiap kecamatan.
e. Dinas Pertambangan dan Energi :***
i. Jumlah wirausaha baru di bidang pertambangan dan energi.
f. Camat:
i. Jumlah pengangguran di setiap kecamatan.

5. Pemuda-pemudi Nagekeo meraih prestasi regional dan internasional di bidang olahraga, iptek, seni-budaya dan imtaq.

a. Dinas PPO: (Tidak hadir, diwakili)
i. Jumlah pemuda-pemudi yang meraih prestasi regional dan internasional.
ii. Jumlah prestasi regional dan internasional yang diraih.
iii. Jumlah event olahraga, iptek, seni-budaya dan imtaq berskala regional dan internasional di Nagekeo.
iv. Jumlah organisasi kepemudaan dan sarana kepemudaan & olahraga yang meraih prestasi.

b. Dinas PKPKI:
i. Jumlah penggiat seni-budaya dan sanggar seni,
ii. Jumlah seni-budaya Nagekeo yang tampil di forum nasional dan internasional.

c. Camat:
i. Jumlah prestasi pemuda-pemudi di setiap kecamatan.

III. KREATIF MENUMBUH-KEMBANGKAN EKONOMI RAKYAT BERBASIS DESA DAN KAWASAN CEPAT TUMBUH DENGAN MENGEMBANGKAN SERTA MEMANFAATKAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA.
1. Seluruh desa memiliki penyuluh, kelompok ekonomi produktif dan lembaga keuangan mikro yang mampu menjamin pengembangan potensi desanya.

a. BKPPP:
i. Rasio desa :penyuluh.
ii. Jumlah kelompok tani & kelompok nelayan di setiap desa.
iii. Persentase peningkatan kelas kelompok tani.
iv. Jumlah dana bergulir bagi kelompok usaha agribisnis di desa.

b. BPMDPPAKB&KESBANGLINMAS:
i. Persentase desa yang memiliki LKM (UEP).
ii. Persentase desa yang memiliki kelompok simpan pinjam
untuk perempuan.
iii. Jumlah UPPKS di desa.
iv. Jumlah kelompok usaha produktif di setiap desa.
v. Jumlah potensi yang dikembangkan setiap desa.
vi. Persentase penurunan KK miskin di setiap desa.
vii. Jumlah dana bergulir di setiap desa/kelurahan.

c. Dinas Pertanian:
i. Persentase peningkatan produktivitas kelompok tani.
ii. Jumlah dana bergulir bagi kelompok tani di desa.
d. Dinas Kelautan & Perikanan:
i. Persentase desa pesisir yang memiliki pendamping teknis perikanan.
ii. Persentase peningkatan produktivitas kelompok nelayan.
iii. Jumlah dana bergulir bagi kelompok usaha perikanan di desa.
e. Dinas Perindagkop& UKM:
i. Persentase desa yang memiliki koperasi berprestasi.
ii. Persentase peningkatan produktivitas koperasi.
iii. Jumlah dana bergulir bagi kelompok usaha perindustrian dan perdagangan di desa.
f. Dinas Pertambangan dan Energi :***
i. Persentase peningkatan produktivitas kelompok penambang.
g. Dinas Soscapilnakertrans:
i. Persentase desa yang memiliki Kelompok Usaha Bersama (KUBE) produktif.
ii. Persentase peningkatan produktivitas KUBE.
iii. Jumlah bantuan bagi KUBE.
h. Dinas PPO:
i. Persentase desa yang memiliki Kelompok Belajar Usaha  (KBU) dan Kelompok Wirausaha Desa (KWD) produktif.
ii. Persentase peningkatan produktivitas KBU dan KWD.

i. Dinas PPKAD:
i. Rasio-rasio keuangan BUMD.
j. Camat:
i. Jumlah kelompok usaha aktif dengan anggota berbeda di setiap desa.
ii. Jumlah dana bergulir yang kembali di setiap desa/kelurahan.

2. Setiap kecamatan memiliki komoditas unggulan yang menerapkan teknologi tepat guna serta klinik bisnis yang mendampingi pengembangan usaha dan pemasaran komoditas unggulannya.
a. Dinas Pertanian:
i. Ragam  komoditas unggulan pertanian yang menerapkan teknologi tepat guna.
ii. Peningkatan produktivitas komoditas unggulan pertanian.
iii. Ragam dan jumlah bibit unggul yang dihasilkan.
iv. Ragam dan jumlah teknologi tepat guna yang digunakan.
b. Dinas Kelautan & Perikanan:
i. Ragam  komoditas unggulan kelautan & perikanan yang menerapkan teknologi tepat guna.
ii. Peningkatan produktivitas komoditas unggulan kelautan & perikanan.
iii. Ragam dan jumlah bibit unggul yang dihasilkan.
iv. Ragam dan jumlah teknologi tepat guna yang digunakan.
c. Dinas Perindagkop:
i. Ragam  komoditas unggulan perindustrian dan perdagangan yang menerapkan teknologi tepat guna.
ii. Peningkatan produktivitas komoditas unggulan perindustrian.
iii. Ragam dan jumlah teknologi tepat guna yang digunakan.
iv. Persentase kecamatan yang memiliki klinik bisnis.
v. Jumlah komoditas unggulan yang dikembangkan dan dipasarkan melalui klinik bisnis.
d. Dinas Pertambangan & Energi: ***
i. Ragam  komoditas unggulan pertambangan energi yang menerapkan teknologi tepat guna.
ii. Peningkatan produktivitas komoditas unggulan pertambangan & energi.
iii. Ragam dan jumlah bibit unggul yang dihasilkan.
iv. Ragam dan jumlah teknologi tepat guna yang digunakan.
e. BPMDPPKB&KESBANGLINMAS:
i. Persentase kecamatan yang memiliki posyantekdes.
f. BKPPP:
i. Persentase BPP yang memiliki klinik konsultasi agribisnis.
ii. Ragam teknologi dan komoditas unggulan yang direkomendasikan laboratorium agribisnis lapangan.
iii. Ragam komoditas unggulan pertanian  yang memperoleh sertifikasi.
g. Bagian Ekonomi:
i. Persentase komoditas unggulan yang terpetakan data produksi dan penjualan secara up-to-date di setiap kecamatan.

3. Setiap kecamatan memiliki pasar yang menjamin ketersediaan kebutuhan pokok dan input produksi dengan harga terjangkau serta memfasilitasi pemasaran produk wilayahnya.
a. Dinas PerindagkopUKM:
i. Persentase kebutuhan pokok dan input produksi yang terjamin ketersediaannya dengan harga terjangkau.
ii. Volume barang keluar dan masuk Nagekeo
iii. Jumlah pusat perdagangan representatif yang mampu memfasilitasi kebutuhan masyarakat sekitar Nagekeo.
b. Dinas Kelautan & Perikanan:
i. Jumlah Tempat Pelelangan Ikan, Pasar Ikan & Kedai Pesisir.
ii. Jumlah armada dan alat penangkap ikan.

4.  Lahan tidur dan lahan kritis diolah menjadi lahan produktif.
a. Kantor Lingkungan Hidup:
i. Persentase kecamatan yang memiliki peta lahan kritis.
ii. Persentase lahan kritis yang direhabilitasi.
b. Dinas Pertanian:
i. Persentase lahan tidur dan lahan kritis yang dimanfaatkan untuk pertanian, perkebunan dan peternakan.
ii. Persentase peningkatan indeks pertanaman.
iii. Persentase luas kawasan hutan kritis yang direboisasi.
c. Dinas Kelautan dan Perikanan:
i. Persentase lahan tidur yang dimanfaatkan untuk usaha perikanan.
ii. Persentase kawasan terumbu karang yang terpelihara.
d. Dinas Pertambangan dan Energi:
i. Persentase lahan kritis pertambangan yang direklamasi.
e. Camat:
i. Persentase luas lahan tidur dan lahan kritis di kecamatan.

5. Nagekeo swasembada pangan.
a. BKPPP:
i. Persentase desa rawan pangan.
ii. Persentase ketersediaan protein hewani dan nabati.
iii. Persentase ketersediaan pangan sehat.
b. Dinas Pertanian:
i. Persentase pemenuhan kebutuhan pangan lokal.
c. Bagian Kesra:
i. Jumlah RTM yang memperoleh distribusi raskin.

IV. KREATIF MEMANTAPKAN DAN MENATA INFRASTRUKTUR, PERTANAHAN SERTA LINGKUNGAN HIDUP GUNA MENCIPTAKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN.
1. Seluruh sentra produksi memiliki listrik, air, sanitasi, drainase serta transportasi yang handal.
a. Dinas PU:
i. Persentase sentra produksi yang memiliki jalan dan jembatan, sanitasi dan drainase yang handal.
ii. Persentase lahan pertanian yang terairi secara kontinue.
b. Dinas Pertanian:
i. Persentase sawah yang memiliki jalan usaha tani dan jalan produksi.
ii. Persentase sawah yang memiliki jaringan irigasi tersier.
iii. Persentase sentra ekonomi pertanian yang memiliki UPJA (Unit Penyewaan Jasa Alsintan).
iv. Jumlah RPH yang memiliki sarana pengolahan limbah, sanitasi  dan drainase.
c. Dinas Kelautan dan Perikanan:
i. Persentase sentra produksi perikanan yang memiliki jalan produksi, fasilitas pengolahan ikan, sanitasi dan drainase.
ii. Jumlah PPI, jetty dan BBI.
d. Kantor Lingkungan Hidup:
i. Persentase sentra produksi yang bebas sampah berserakan.
ii. Jumlah sumber mata air yang dikonservasi.
e. Dinas Pertambangan dan Energi: ***
i. Persentase sentra produksi yang memiliki sarana listrik yang cukup.
f. Dinas hubbudparkominfo:
i. Persentase sentra produksi yang memiliki akses transportasi yang tertib, aman dan lancar.
ii. Rasio ketersediaan jaringan trayek antar kota.
iii. Rasio ketersediaan fasilitas lalu lintas jalan.
g. Dinas Kesehatan:
i. Persentase sentra produksi yang memenuhi standar kesehatan.

2. Kawasan pemukiman memenuhi standar pemukiman sehat serta dapat diakses sarana transportasi yang lancar.
a. Dinas PU:
i. Persentase kawasan pemukiman yang memiliki jalan dan jembatan, sanitasi, drainase dan fasum-fasos.
b. Kantor Lingkungan Hidup:
i. Persentase kawasan pemukiman yang bebas sampah berserakan.
ii. Rasio ruang terbuka hijau.
c. Dinas Pertambangan dan Energi: ***
i. Persentase kawasan pemukiman yang memiliki sarana listrik yang cukup.
d. Dinas hubbudparkominfo:
i. Persentase kawasan pemukiman yang memiliki akses transportasi yang tertib, aman dan lancar.
e. Dinas Kesehatan:
i. Persentase kawasan pemukiman, fasum dan fasos yang memenuhi standar kesehatan.
f. Dinas Sosdukcapilnakertrans:
i. Persentase kawasan transmigrasi yang memenuhi standar kelayakan.
ii. Jumlah rumah yang dibangun dan direhabilitasi untuk RTM.
g. BPMDPPAKB&KESBANGLINMAS:
i. Jumlah stimulan dan swadaya masyarakat dalam membangun infrastruktur pedesaan.

3. Bandar udara dan pelabuhan di Nagekeo menjadi bandara dan pelabuhan terbesar di Flores.
a. Dinas hubbudparkominfo:
i. Jumlah barang dan penumpang dari/ke bandara & pelabuhan.
ii. Persentase kelengkapan fasilitas utama dan penunjang di pelabuhan dan bandara.
iii. Rasio kecukupan sarana angkutan di pelabuhan dan bandara.
b. Dinas PU:
i. Persentase pemenuhan infrastruktur pendukung pelabuhan dan bandara.
c. Bag Kepemerintahan:
i. Persentase ketersediaan lahan untuk pelabuhan dan bandara.
d. Dinas Pertambangan & Energi:
i. Persentase kecukupan listrik di pelabuhan dan bandara.
e. PerindagkopUKM:
i. Jumlah pengusaha yang melakukan perdagangan antar pulau.
ii. Jumlah industri penunjang sarana transportasi
f. Kantor Penanaman Modal:
i. Jumlah pengusaha yang mendirikan pabrik/industri di Nagakeo.
ii. Nilai investasi di Nagakeo.
g. UPT Pelayanan Terpadu:
i. Ketepatan waktu dan administrasi pelayanan perijinan.

4. Pertanahan di Nagekeo memiliki status tanah yang jelas sesuai hukum.
a. Bagian Pemerintahan Umum:
i. Persentase desa dan kecamatan yang memiliki batas wilayah yang jelas.
ii. Persentase lahan pertanahan yang bersertifikat.
iii. Persentase tanah ulayat yang memiliki kepastian hak atas tanah.
b. Camat:
i. Persentase sengketa tanah yang diselesaikan.

5. Seluruh pembangunan dilaksanakan secara ramah lingkungan berdasarkan RTRW yang berbasis agropolitan.
a. Bappedas:
i. Persentase kecamatan yang mempunyai rencana detil tata ruang kecamatan.
b.  Dinas PU:
i. Persentase pembangunan sesuai tata ruang.
c. Dinas hubbudparkominfo:
i. Persentase pembangunan transportasi sesuai Tata Transportasi Lokal (TATRALOK) dan RTRW.
ii. Persentase pembangunan kawasan pariwisata & tapak wisata yang sesuai tata ruang.
d. Dinas PerindagkopUKM:
i. Persentase pembangunan industri dan pusat perdagangan yang sesuai tata ruang.
e. Dinas Pertanian:
i. Persentase pembangunan pertanian yang sesuai tata ruang.
ii. Persentase penurunan konversi lahan pertanian.
iii. Persentase Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dipelihara.
f. Dinas Kelautan dan Perikanan:
i. Persentase pembangunan di wilayah pesisir/pantai dan perikanan yang sesuai tata ruang.
g. Kantor Lingkungan Hidup:
i. Persentase terpeliharanya kawasan lindung.
ii. Persentase usaha yang memenuhi standar baku mutu lingkungan.
iii. Persentase desa yang bebas pencemaran lingkungan.

V. KREATIF MENATA DAN MENGENDALIKAN PENDUDUK  SERTA KELUARGA BERENCANA GUNA MENCIPTAKAN KELUARGA YANG MANDIRI DAN SEJAHTERA DALAM SEMANGAT KEBERSAMAAN.
1. Keluarga cukup gizi, terlindungi dari penyakit dan menerapkan norma keluarga kecil bahagia sejahtera.
a. Dinas Kesehatan :
i. Persentase obat dan makanan beredar yang memenuhi syarat kesehatan.
b. BKPPP:
i. Persentase KK yang menerapkan pola pangan harapan.
c. BPMDPPKB&KESBANG:
i. Jumlah dasa wisma aktif di setiap desa.
ii. Persentase keluarga ikut KB.
iii. Persentase keluarga Pra KS dan KS1 menjadi KS2.
iv. Persentase kecamatan yang memiliki PIKKRR.
d. Dinas Kesehatan:
i. Persentase ASI eksklusif.
ii. Persentase balita gizi kurang.
iii. Persentase Ibu hamil yang cukup gizi.
iv. Persentase sekolah yang menerapkan pemantauan gizi.
v. Persentase keluarga PHBS.
vi. Persentase desa UCI.
vii. Persentase bayi, anak, bumil dan kelompok resiko tinggi yang terlindungi penyakit.
viii. Persentase KLB yang tertangani < 24 jam.
ix. Prevalensi penyakit menular.
x. Persentase masyarakat miskin yang mendapat pelayanan kesehatan gratis.

2. Penyandang masalah kesejahteraan sosial mendapatkan pembinaan pemerintah.
a. Dinas Soscapilnakertrans:
i. Persentase PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) yang mendapat pembinaan pemerintah.

3. Seluruh masyarakat memiliki dokumen kependudukan.
a. Dinas Sosdukcapilnakertrans:
i. Persentase masyarakat yang memiliki dokumen kependudukan.
ii. Persentase kecamatan yang menerapkan SIAK.
b. Bagian Kesra: ***
i. Persentase penduduk yang memiliki asuransi jiwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar